Incoterms 2020

Incoterms 2020 : 
perkembangan baru dan perubahan

Beberapa aspek dan perubahan baru yang sedang dibahas untuk dimasukkan dalam Incoterms 2020 adalah sebagai berikut:


Penghapusan EXW dan DDP Incoterms

Ini akan mewakili perubahan yang sangat signifikan, karena EXW adalah Incoterm yang digunakan secara luas oleh banyak bisnis dengan sedikit pengalaman ekspor, sementara DDP juga biasa digunakan, terutama untuk barang (mis. Sampel dan suku cadang) yang dikirim oleh perusahaan pengiriman ekspres yang menangani semua logistik  dan prosedur pabean hingga pengiriman di alamat pembeli.  Alasan untuk menghilangkan kedua istilah tersebut adalah bahwa mereka benar-benar untuk operasi domestik: oleh penjual-eksportir di EXW, dan pembeli-importir di DDP. 

Selain itu, kedua Incoterms ini tampaknya bertentangan dengan Kode Pabean Uni Eropa yang baru, karena tanggung jawab eksportir dan importir efektif setelah masing-masing melakukan pembersihan ekspor dan impor.


Menggeser FAS Incoterm

FAS (Free Alongside Ship) adalah Incoterm yang jarang digunakan dan nyaris tidak memberikan kontribusi apa pun kepada FCA (Free Carrier Alongside), yang digunakan ketika barang dikirim di pelabuhan keberangkatan di negara eksportir.  Dengan FCA, barang dagangan juga dapat dikirimkan di dermaga, seperti halnya FAS, karena dermaga merupakan bagian dari terminal maritim. 

Di sisi lain, ketika FAS Incoterm digunakan, jika kedatangan kapal di pelabuhan tertunda barang dagangan akan tersedia untuk pembeli di dermaga selama beberapa hari.  Di sisi lain, jika kapal datang lebih awal, barang dagangan tidak akan tersedia untuk pengiriman.  Faktanya, FAS hanya digunakan untuk mengekspor komoditas tertentu (mineral, sereal), oleh karena itu Drafting Group mempertimbangkan untuk membuat Incoterm spesifik untuk produk tersebut.


Membagi FCA menjadi dua Incoterms

FCA adalah Incoterm yang paling umum digunakan (digunakan di sekitar 40% dari operasi perdagangan internasional), mengingat ia sangat fleksibel dan memungkinkan pengiriman barang di sejumlah lokasi berbeda (alamat penjual, terminal transportasi darat, pelabuhan, bandara, dll.), biasanya di negara penjual.  Ini sekarang dapat dibagi menjadi dua FCA Incoterms;  satu untuk pengiriman darat dan satu lagi untuk pengiriman laut.


FOB dan CIF untuk pengiriman kontainer

Incoterms 2010 mencakup perubahan yang menunjukkan bahwa FOB Incoterms dan CIF tidak boleh berlaku untuk barang dagangan non-kemas, melainkan menggunakan FCA dan CIP Incoterms.  Perubahan tersebut tidak dipraktekkan oleh sebagian besar perusahaan ekspor dan impor, maupun oleh agen yang terlibat dalam perdagangan internasional (pengirim barang, operator logistik, bank, dll.).  Ini karena

FOB dan CIF adalah dua Incoterms yang sangat tua (FOB digunakan di Inggris pada akhir abad ke-18) dan Kamar Perdagangan Internasional juga tidak sesuai untuk menyampaikan perubahan, yang sangat penting karena sekitar 80% dari perdagangan global  kemas.  Incoterms 2020 dapat menyatakan bahwa FOB dan CIF dapat digunakan kembali untuk pengiriman kontainer, seperti yang terjadi pada Incoterms 2000 dan versi sebelumnya.


Memperkenalkan Incoterm baru: CNI

Incoterm baru akan disebut CNI (Biaya dan Asuransi), dimaksudkan untuk menutupi kesenjangan antara FCA dan CFR / CIF.  Tidak seperti FCA, biaya asuransi internasional akan ditanggung oleh penjual-eksportir, dan, berbeda dengan CFR / CIF, itu tidak akan termasuk biaya pengiriman.  Seperti halnya semua Incoterms "C", ini akan menjadi Incoterm kedatangan, yang berarti risiko transportasi akan ditransfer dari penjual ke pembeli di pelabuhan keberangkatan.


Membagi DDP Incoterm menjadi dua

Seperti halnya FCA, DDP juga menjadi penyebab beberapa masalah, karena tarif bea cukai di negara pengimpor dibayar oleh penjual, di mana pun barang dagangan dikirim.  Oleh karena itu, Grup Penyusun dapat memilih untuk membuat dua Incoterms baru berdasarkan DDP:
 • DTP (Dikirim di Terminal Dibayar): ketika barang dikirim ke terminal (pelabuhan, bandara, hub transportasi, dll.) Di negara pembeli, dan penjual menerima pembayaran bea cukai.
 • DPP (Disampaikan di Tempat Dibayar): saat barang dagangan dikirim ke mana saja yang bukan terminal transportasi (mis. Alamat pembeli), dan penjual menanggung bea cukai.



DAFTAR ISI

DAFTAR ISI

klik artikel yang panjenengan inginkan


JOB DESCRIPTION PURCHASING IMPORT

JOB DESCRIPTION PURCHASING IMPORT


Posisi ini memang tergantung dari perusahaan masing-masing. Bisa dimasukkan ke depart purchasing, bisa masuk ke depart yang lain.

Berdasarkan pengalaman saya selama 15 tahun terakhir kira-kira seperti inilah gambaran kasar job desc purchasing import.

bila ada yang tidak sesuai ya tidak masalah, kita boleh share, tukar pendapat sesuai pengalaman masing-masing...

okaayyy....

INCOTERM

INCOTERM

International Commercial Terms (Incoterms) adalah kumpulan istilah yang dibuat untuk menyamakan pengertian antara penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional. Penentuan syarat penyerahan barang dalam kegiatan export dan import (terms of delivery) dari penjual kepada pembeli sangat penting dilakukan. Semua itu bertujuan agar tidak ada kesalahpahaman dalam proses pengiriman barang. Semua ini di anggap penting karena berkaitan dengan masalah biaya dan resiko dalam setiap prosesnya. Dengan adanya ketentuan terms of delivery, maka akan terlihat jelas pembagian biaya dan resiko dari masing-masing pihak.

Berikut Tabel untuk mempermudah memahaminya :


Terms
Kewajiaban eksportir
Kewajiban importir
Peralihan tanggung jawab dari eksportir ke importir
EXW (Ex Works)
Mempersiapakan barang untuk dikirim.
Mengambil barang di tempat yang disebutkan.
Barang diambil di tempat yang disebutkan, seperti gudang eksportir, kantor, atau lokasi mana pun yang disebutkan

Menanggung hampir semua risiko dan biaya selama proses pengiriman.


Mengurus dokumen ekspor dan impor serta kepabeanan.





FCA (Free Carrier)
Bertanggung jawab atas risiko dan biaya sampai diserahkannya. barang kepada Carrier
Menanggung biaya dan risiko dari barang sudah berada di tangan Carrier
Saat barang diserahkan ke Carrier.
Mengurus dokumen ekspor dan kepabeanan.
Mengurus dokumen impor dan kepabeanan.





FAS (Free Alongside Ship)
Mengantar barang sampai disisi kapal.
Menanggung biaya dan risiko dari barang yang sudah di sisi kapal dan akan dimuat di kapal.
Saat barang sudah berada disisi kapal.
Menanggung biaya dan risiko sampai barang disisi kapal.
Mengurus dokumen impor dan kepabeanan.

Mengurus dokumen ekspor dan kepabeanan.






FOB (Free On Board)
Bertanggung jawab mengantar barang sampai barang berada di atas kapal yang akan berlayar.
Menanggung biaya dan risiko dari barang sudah dimuat di kapal yang akan berlayar.
Saat barang sudah berada diatas kapal
Menanggung biaya dan risiko sampai barang berada di atas kapal yang akan berlayar.
Mengurus dokumen impor dan dokumen lainnya dalam rangka mengurus impor barang.

Mengurus dokumen ekspor dan kepabeanan.






CFR (Cost and Freight)
Bertanggung jawab mengantar barang dan menanggung risiko sampai barang berada di atas kapal yang akan berlayar.
Bertanggung jawab atas biaya dan risiko barang dari  pelabuhan di tempat importir sampai ke gudang   importir
Saat barang sudah berada diatas kapal
Menanggung biaya sampai barang tiba di pelabuhan destinasi.
Mengurus dokumen impor dan dokumen lainnya dalam rangka mengimpor barang.

Mengurus dokumen ekspor dan kepabeanan.






CIF (Cost, Insurance and Freight)
Mengirim barang serta menanggung risiko  sampai barang berada di atas kapal.
Bertanggung jawab atas biaya dan risiko barang dari  pelabuhan di tempat importir sampai ke gudang   importir
Saat barang sudah berada diatas kapal
Menanggung biaya dan asuransi sampai barang tiba di pelabuhan destinasi.
Mengurus dokumen impor dan dokumen lainnya.

Mengurus dokumen ekspor dan kepabeanan.






CPT (Carriage Paid To)
Mengirim barang serta menangung biaya pengiriman barang tersebut sampai di tempat yang disebutkan
Bertanggung jawab atas barang dari saat barang tiba di tempat yang disebutkan.
Saat barang diserahkan ke carrier
Mengurus dokumen ekspor dan kepabeanan.
Mengurus dokumen impor dan dokumen lainnya.





CIP (Carriage, Insurance, Paid to)
Bertanggung jawab mengirim barang serta menangung biaya pengiriman dan asuransi barang tersebut sampai di tempat yang disebutkan
Bertanggung jawab atas barang dari saat barang tiba di tempat yang disebutkan.
Saat barang diserahkan ke carrier
Mengurus dokumen ekspor dan kepabeanan.
Mengurus dokumen impor dan dokumen lainnya.





DAT (Delivery At Terminal)
Mengirim barang, menanggung risiko dan asuransi barang sampai barang tiba di terminal yang telah disebutkan.
Bertanggung jawab atas barang tersebut sudah tiba dan diterima oleh carrir yang ditunjuk importir untuk mengantar barang ke gudang importir.
Saat barang tiba di terminal yang telah disebutkan di negara importir
Mengurus dokumen ekspor dan kepabeanan.
Mengurus dokumen impor





DAP (Delivery At Place)
Mengirim barang, menanggung risiko dan asuransi barang sampai barang tiba di tempat yang disebutkan
Bertanggung jawab atas barang tersebut sudah tiba dan diterima oleh carrir yang ditunjuk importir untuk mengantar barang ke gudang importir.
Saat barang tiba di tempat yang disebutkan di negara importir
Mengurus dokumen ekspor dan kepabeanan.
Mengurus dokumen impor, bayar BM, PPN, PPh





DDP (Delivery Duty Paid)
Mengirim barang, menanggung risiko dan asuransi barang sampai barang tiba di tempat yang disebutkan
Bertanggung jawab atas barang tersebut sudah tiba dan diterima oleh carrir yang ditunjuk importir untuk mengantar barang ke gudang importir.
Saat barang tiba di tempat yang disebutkan di negara importir
Mengurus dokumen ekspor dan impor serta kepabeanan.


BIAYA CUSTOMS CLEARANCE SURABAYA







BIAYA CUSTOMS CLEARANCE SURABAYA





silakan di download rate PT WSS untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi :

PT. WIBAWA SOKOJATI SARANA

Mobile : +628113924848 


ISTILAH EKSPORT IMPORT

ISTILAH EKSPOR IMPOR
Shipper : Shipper adalah Exportir atau si Pengirim barang. Nama dan alamat lengkap Shipper harus tertulis jelas didalam dokumen-dokumen seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB (Pemberitahuan Import Barang ketika Importir mengurus proses pengeluaran barang dari Pelabuhan).
Consignee : Consignee adalah Importir atau si Penerima barang. Nama dan alamat lengkap Consignee harus tertulis jelas didalam dokumen-dokumen seperti : Bill Of Lading, PackingList, Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB (Pemberitahuan Import Barang ketika Importir mengurus proses pengeluaran barang dari Pelabuhan).
Notify Party : Notify Party adalah pihak kedua setelah Consignee yang berhak untuk diberitahu tentang adanya suatu pengiriman dan penerimaan barang export / import. Dalamp rakteknya, Nama dan Alamat Notify Party ini sama dengan nama dan Alamat Consignee. Tetapi ini semua tergantung dari perjanjian awal antara pihak Shipper dan Importir. Nama dan alamat lengkap Notify Party harus tertulis jelas didalam dokumen-dokumen seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO. Atau jika Notify Part sama dengan Consignee maka cukup ditulis SAME AS CONSIGNEE.
Shipping Mark & Number : Shipping Marks & Number adalah jumlah carton dan tandapengiriman yang tercantum di kemasan barang. Data Shipping Marks & Number initercantum didalam Packing List dan Bill Of Lading.
Description of Goods Adalah perincian barang. Description of Goods ini terdapat didalam Packing List (Lengkap) dan Bill Of Lading. Hanya saja penulisan data Description of Goods pada Bill Of Lading lebih sederhana atau hanya garis besarnya saja. Misalnya, didalam Packing List tertulis 2 Mesin Injection, 2 Mesin Bubut, 2 Mesin Grinda. Maka padaBill Of Lading cukup ditulis 6 Packages (total kemasan) of Mesin Injection, mesin bubut and mesin gerinda.
G.W. : G.W. adalah singkatan dari Gross Weight. Yaitu berat kotor dari berat kemasan danberat barang itu sendiri. Contoh berat barang itu 2 Kgs dan berat kemasannya 0.5 Kgs maka G.W. : 2.5 Kgs
N.W. : N.W. adalah singkatan dari Net Weight / berat bersih yaitu berat barang sebelum dikemas.
LCL : Less than Container Loaded yaitu jenis pengiriman barang tanpa menggunakan container dengan kata lain parsial. Jika kita menggunakan jenis pengiriman LCL, maka barang yang kita kirim itu ditujukan ke Gudang penumpukan dari shipping agent. Lalu dari pihak Gudang tersebut akan mengumpulkan barang-barang kiriman LCL lain hingga memenuhi quota untuk di loading / di muat ke dalam container.
FCL : Full Container Loaded yaitu jenis pengiriman barang dengan menggunakan container. Walaupun quantity barang tersebut lebih pantas dengan mode LCL, tetapi jika shipper mengirimkan barangnya dengan menggunakan container maka jenis pengiriman ini disebutdengan FCL. Pengiriman barang dengan mode FCL maka kita harus mendatangkan container ke Gudang kita untuk process stuffing (proses pemuatan barang). Setelah stuffing selesai, container itu kita segel dan kita kirimkan ke Tempat Penumpukan Peti Kemas dipelabuhan.
CFS : Container Freight Station yaitu mode pengiriman dari Gudang LCL Negara asal sampai ke Gudang LCL Negara tujuan. CFS-CFS menandakan bahwa mode pengiriman barang tersebut dengan cara LCL.
CY : Container Yard yaitu mode pengiriman dari Tempat Penumpukan Peti Kemas Negaraasal sampai ke Tempat Penumpukan Peti Kemas Negara tujuan. CY-CY menandakan modepengiriman barang tersebut secara FCL.
Vessel : Kapal
Feeder Vessel : Kapal pengangkut container dengan kapasitas kecil yang mengangkutcontainer dari pelabuhan muat menuju pelabuhan transit untuk di pindah ke Mother Vessel.Contoh : dari Tg. Priok menuju ke Singapore atau Hongkong….dsb
Mother Vessel : Kapal pengangkut dengan kapasitas besar yang mengangkut containerdari pelabuhan transit menuju pelabuhan tujuan.
Catatan :
Jika pengiriman barang daripelabuhan muat (misalnya : Tg. Priok, Jakarta ) menuju pelabuhan bongkar (misalnya :Busan, Korea) dengan menggunakan 1 Kapal saja maka tidak ada istilah Feeder Vessel dan Mother Vessel. Istilah Feeder Vessel dan Mother Vessel jika pengiriman barang dari pelabuhan muat ke pelabuhan bongkar tersebut menggalami pergantian kapal. Misalnya: Pelabuhan muat Tg. Priok dan Pelabuhan bongkarnya Los Angeles, California. Sementara route pengiriman itu melalui Jakarta – Singapore menggunakan Kapal YM Glory dan Singapore – Los Angeles, CA mengunakan Kapal Hanjin Sao Paulo. Maka Feeder Vessel nyaadalah YM Glory dan Mother Vesselnya adalah Hanjin Sao Paulo.
Voyage : Nomor Keberangkatan Kapal yang biasa disingkat dengan V. atau Voy.. Nomorkeberangkatan harus selalu ada dibelakang nama Kapal. Contoh : YM Glory V. 23 artinyaNama Kapal YM Glory dengan nomor keberangkatan kapal (Voyage) 23.
ETD : Estimation Time of Departure adalah perkiraan waktu keberangkatan Kapal.
ETA :Estimation Time of Arrival adalah perkiraan waktu kedatangan Kapal
Bill Of Lading : atau biasa di singkat dengan B/L, arti sederhananya adalah Konosemen atau bukti pengiriman barang dan pengambilan barang. Form Bill Of Lading itu sendiri harus sudah mendapatkan legalitas dari dunia International sebagai alat / bukti pengiriman dan pengambilan barang export / import. Didalam Bill of Lading memuat data-data Shipper,Consignee, Notify Party, Vessel & Voy. No Shipping Marks & Numbers, Description of Goods, GW, NW, Measurement, POD, POL, Destination. B/L dikeluarkan oleh pihak pengangkut baik pelayaran, penerbangan atau lainnya atau agennya yang menunjukkan bahwa pengirim mengirimkan barangnya dengan kesepakatan yang tertulis di dalam B/L tersebut. B/L ini jika oleh pelayaran lazim disebut Bill Of Lading (B/L) namun untuk maskapai penerbangan disebut Airwaybill, atau bahkan ada sebutan lain Ocean B/L, Marine B/L, Sea waybill. Apapun sebutan itu pada dasarnya sama adalah dokumen pengangkut, dan semua itu adalah dalam kategori B/L. (meski dalam prakteknya akan berbeda, tapi yang jelas kita samakan semuaitu adalah B/L).
P.O.L Port Of Loading = Pelabuhan Muat
P.O.D : Port Of Discharge = Pelabuhan Bongkar
Collect : mengumpulkan, menagih
Freight Collect : biasa disebut dalam dokumen transportasi Bill of lading. Hal ini menunjukkan bahwa biaya transportasi atau biaya kapal menjadi beban atau akan dibayar oleh penerima barang di tempat tujuan. Artinya pengirim hanya mengirim barang tanpa membayar biaya kapal, namun penerima barang sewaktu akan mengambil barang dari kapal harus membayar biaya kapal terlebih dahulu. Besarnya biaya kapal seperti tertera pada dokumen B/L, namun jika B/L tidak memberikan informasi ini, besarnya biaya dapat ditanyakan kepada pengirim barang maupun perusahaan transportasi bersangkutan, tentunya sesuai harga yang telah disepakati antara pengirim dengan perusahaan pengangkut atau antara penerima barang dengan perusahaan pengangkut.
Surat Keterangan Asal (SKA) Surat Keterangan Asal (SKA) atau biasa disebut Certificate of Origin (COO) adalah merupakan sertifikasi asal barang, dimana dinyatakan dalam sertifikat tersebut bahwa barang / komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah / negara pengekspor. Mendasari hal ini adalah kesepakatan bilateral, regional, multilateral, unilateral atau karena ketentuan sepihak dari suatu negara pengimpor/ tujuan, yang mewajibkan SKA/COO inidisertakan pada barang ekspor Indonesia. COO / SKA ini yang membuktikan bahwa barangtersebut berasal, dihasilkan dan atau diolah di Indonesia. Ada 2 (dua) Jenis SKA / COO :
1. SKA Preferensi : Jenis SKA/COO sebagai persyaratan dalam memperoleh preferensi yang disertakan pada barang ekspor tertentu untuk memperoleh fasilitas berupa pembebasan seluruh atau sebagian bea masuk yang diberikan oleh suatu negara/kelompok negara tujuan.
2. SKA Non Preferensi Adalah jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan ataudokumen penyerta asal barang ekspor untuk dapat memasuki suatu wilayah Negara tertentu
Yang termasuk dalam SKA Preferensi seperti :
1. Form “A” Generalized System of Preferences
2. Certificate in Regard to Traditional Handicraft Batik Fabrics of Cotton
3. Form “D” ASEAN Common Efective Prefential Tarif Scheme (CEPT)
4. Certificate in Regard to Certain Handicraft Products
5. Certificate Relating to Silk or Cotton Handlooms Products
6. Industrial Craft Certification (ICC)
7. Global System of Trade Preference Certificate of Origin
8. Certificate of Handicraft Goods
9. Certificate of Authenticity Tobacco
10. “Form E” ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA)
11. “Form IJEPA” (Indonesia Japan Economic Partnership Agreement)
Yang termasuk SKA Non Preferensi seperti :
1. ICO Certificate of Origin
2. Fisheries COO
3. COO for Imports of Agricultural Products into MEE (Europe Community)
4. COO Handlooms Traditional Textile Products of the Cottage Industry
5. Certificate of Origin Form “K”
6. COO(Textile Products)
7. Form “B”
8. Certificado De Pais De Origen
Commercial Invoice (invoice) : Commercial invoice adalah merupakan dokumen nota/ faktur penjualan barang ekpor/impor.Diterbitkan oleh penjual/ eksportir/ pengirim barang. Di dalam commercial invoice ini wajib mencantumkan : nomer dan tanggal dokumen commercial invoice, nama pembeli/ importir/ penerima barang/ consignee/ applicant, nama barang, harga per unit (dijual berdasarkan, pcs/ kgm/ cbm/ dozen/ lainnya), harga total seluruh barang, cara penyerahan barang (FOB, CNF, CIF / lainnya) Hal-hal diatas perlu ditulis didalam commercial invoice, adapun informasi lain dapat disertakan seperti : nama kapal/ pesawat, no container, tempat muat dan bongkar dsb. Commercial invoice ini juga digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak / pungutan negara.
Consignee : Consignee adalah penerima barang yang tertulis di dalam dokumen perjalanan, biasanya di Bill of Lading, Air way bill, maupun dokumen transportasi lainnya. Consignee bisa dikatakan sebagai pembeli / buyer / importer. Sedang dalam L/C lazim disebut sebagai Applicant (pihak yang mengajukan permohonan L/C kepada bank penerbit)
Demurrage: adalah beaya keterlambatan pengembalian container kepada pelayaran. Ini arti yang lazim digunakan dalam kaitannya ekspor impor. Meski definisi yang lain ada namun yang kami maksud adalah denda keterlambatan oleh pelayaran yang ditagihkan kepada importir, yahanya importer atau pembeli atau penerima barang. Semisal importer ketika mengambil barang di pelabuhan mendapatkan “Free Time Demurrage” dari pelayaran 7 days (tujuh hari, dan ini merupakan default, kebiasaan lazim yang diberikan), artinya pelayaran hanya memberikan kelonggaran waktu sampai tujuh hari sejak kedatangan kapal. Jadi importir hanya mempunyai waktu tujuh hari untuk mengurus dan menyelesaikan pengeluaran impornya, pendek kata container kosong sudah harus kembali ke pelayaran dalam tujuh hari, jika dikembalikan melebihi tujuh hari maka importir akan dikenai denda keterlambatan atau biasa disebut demurrage. Tarif demurrage sendiri beragam antara pelayaran satu dengan yang lain, dan tentuberbeda juga untuk container kecil dan container besar. Seperti container kecil / 20 feet dengan tarif denda USD. 10 / hari dan container besar / 40 feet dengan tarif denda USD. 20/hari. Dalam hal lain free time demurrage bisa diberikan 10 hari, 14 hari, 21 hari sesuai kesepakatan antara pengirim barang dengan maskapai pelayaran, hal ini dengan pertimbangan tertentu, mungkin barang yang dikirim mempunyai kesulitan pembongkaran atau jauh dalam pengirimannya ke tempat penerima barang atau merupakan barang yang memerlukan pemeriksaan fisik dan diperkirakan memakan waktu lama oleh pejabat pemerintahan dsb. Jika keadaan memang demikian sebaiknya dari awal pengiriman mengajukan permohonan ke perusahaan angkutan pelayaran atau sejenis untuk memberikan pembebasan/ kelonggaran “Free time Demurrage” selama mungkin.
Fumigasi / Pengasapan: Fumigasi adalah teknik pengendalian hama dengan cara menyemprotkan / mengasapi dengan gas beracun (fumigan) pada ruang kedap udara dengan dosis, temperatur & waktutertentu. Ada beberapa jenis fumigan yang digunakan dalam melakukan kegiatan fumigasi antara lain: Metil Bromida (CH3Br), Phosfin (PH3), Karbondiosida (CO2), Sulfuril Florida (SO2F2), Asam sianida (HCN), penggunaan fumigan ini harus mendapat pengawasan khusus dariDepartemen Pertanian dan Departemen kesehatan. Fumigasi merupakan pekerjaan pembasmian hama pada komoditi ekspor, tempat-tempat penyimpanan barang/komoditi (pergudangan), gudang arsip, kapal dan container. Dengan sasaran hama yang dibasmi : Tikus, kutu, kecoa, serangga, bubuk kayu ( Rotan ), dan hamagudang lainnya.
Prepaid : dibayar dimuka
Freight prepaid : biasanya disebut seperti ini dalam dokumen perjalanan Bill of lading /airwaybill. Hal ini menunjukkan pembayaran ongkos muatan / kapal / pesawat / transportasi telah dibayar oleh pengirim / shipper / penjual / eksportir. Artinya penerima barang tidak perlu lagi membayar ongkos transportasi / biaya kapal.
Packing List – Weight List : adalah merupakan dokumen packing / kemasan yang menunjukkan jumlah, jenis serta berat dari barang ekspor/impor. Juga merupakan penjelasan dari uraian barang yang disebut didalam commercial invoice.
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB): Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah dokumen pabean yang digunakan untuk memberitahukan pelaksanaan ekspor barang. PEB dibuat oleh eksportir atau kuasanya dengan menggunakan software PEB secara online. Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan PEB ini. PEB diajukan untuk memperoleh respon Nota Persetujuan Ekspor (NPE). Barulah kemudian NPE digunakan sebagai surat jalan untuk memasukkan barang ekspor ke kawasan pabean/kawasan dalam pengawasan bea cukai yang dipersiapkan untuk ekspor.
Istilah-istilah singkat yang biasa dipakai dalam process export dan import
Advance payment : Transaksi pembayaran yang dibayarkan kemudian
Barge : Tongkang, perahu
Bill of exchange : Wesel (dalam kaitannya L/C)
Bill of lading (B/L) : Dokumen pengapalan/ perjalanan
Bonded zone : Kawasan berikat
Buyer : Pembeli Cargo
Plan : Rencana muatan Cargo
Space : Ruang sisa muatan untuk cargo/ barang/ container
Collect : Dibayar kemudian / belakangan Commercial Invoice : Dokumen faktur penjualan / Nota barang
Container Free Station : Lapangan/ tempat penumpukan bukan/ bebas container
Consignee : Penerima barang
Consignment : Pembayaran transaksi yang dibayarkan setelah barang terjual (titip jual , konsinyasi)
Container : Kontainer / Peti kemas
Container Yard (C/Y) : Tempat penumpukan container di dermaga
Gross Weight : Berat kotor barang
ETA (Estimated time of arrival) : Perkiraan kedatangan sarana pengangkut
ETD (Estimated time of departure) : Perkiraan keberangkatan sarana pengangkut
Exportir : Pihak yang melakukan ekspor
Feet/ Foot : Ukuran [Kaki] yang digunakan sebagai ukuran
Container Freight : Beaya / ongkos kapal / perjalanan
Importir : Pihak yang melakukan impor
L/C : Letter of Credit, cara pembayaran dengan melibatkan pihak perbankan dengan mengacu kepada sales contract (kontrak jual beli)
Measurement : Ukuran kubikasi barang Merchant
Feeder vessel : Kapal pengumpan / kapal niaga sebagai pengangkut awal (pre-carriage) untuk menuju ke kapal besar
Nett weight : Berat bersih
Notify party : Pihak yang diberitahu
Open account : Transaksi pembayaran yang dilakukan di muka
Packing list : Dokumen data kemasan & berat barang
Port of delivery : Pelabuhan [tujuan] pengiriman
Port of discharge / unloading : Pelabuhan bongkar
Port of loading : Pelabuhan muat
PPJK : Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan
Prepaid : Dibayar dimuka
Seal : Segel kontainer / peti kemas
Seller : Penjual
Shipper : Pengirim barang / pemakai jasa angkutan
Shipping : Perusahaan pelayaran
Stuffing : Pemuatan barang untuk ekspor ke dalam peti kemas/ lainnya
TPK : Terminal Peti Kemas
Trucking : Perusahaan pengangkut truk/ armada