Dasar Hukum :
PERATURAN DIREF&UR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR: PER- 02 /BC/2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN IMPOR SEMENTARA
1. Apakah
yang dimaskud impor sementara?
pemasukan barang impor ke dalam
daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka
waktu paling lama 3 tahun.
2. Apakah
syarat suatu barang impor dapat disetujui untuk dikeluarkan sebagai
barang impor sementara?
Yaitu apabila pada waktu impornya memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
§
Tidak akan
habis dipakai selama jangka waktu
§
Mudah
dilakukan identifikasi
§
Tidak
mengalami perubahan bentuk secara hakiki selama jangka waktu, kecuali aus
karena penggunaan
§
Ada dokumen
pendukung bahwa barang tersebut akan diekspor kembali
3. Apa
saja manfaat yang diperoleh dari fasilitas Impor Sementara?
Manfaatnya adalah dapat memperoleh pembebasan
atau keringanan bea masuk
4. Barang
impor sementara apa sajakah yang diberikan pembebasan bea masuk?
§
Barang untuk
keperluan pameran selain di Tempat Penimbunan Pabean
§
Barang untuk
keperluan seminar
§
Barang untuk
keperluan peragaan atau demonstrasi
§
Barang untuk
keperluan tenaga ahli
§
Barang untuk
keperluan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan
§
Barang untuk
keperluan pertunjukan umum, olah raga dan perlombaan
§
Kemasan yang
digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau
ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak
§
Barang
keperluan contoh atau model
§
Kapal pesiar
perorangan (yacht) yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara
§
Kendaraan
atau sarana pengangkut yang digunakan sendiri oleh warga negara asing
§
Kendaraan
atau sarana pengangkut yang masuk melalui lintas batas dan penggunaannya tidak
bersifat regular (rutin)
§
Barang untuk
keperluan diperbaiki, direkondisi, diuji, dan dikalibrasi
§
Binatang
hidup untuk keperluan pertunjukan umum, olah raga, perlombaan, pelatihan,
pejantan, dan penanggulangan gangguan keamanan
§
Barang untuk
keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan,
gangguan keamanan dan untuk tujuan kemanusiaan atau sosial
§
Barang untuk
keperluan kegiatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik
Indonesia (POLRI)
§
Kapal yang
diimpor oleh perusahaan pelayaran niaga nasional atau perusahaan penangkapan
ikan nasional
§
Pesawat dan
mesin pesawat yang diimpor oleh perusahaan penerbangan nasional
§
Barang
pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, dan barang pribadi
pelintas batas
§
Barang
pendukung proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah dari luar
negeri
§
Sarana
pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam daerah pabean
§
Petikemas
yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam daerah pabean
5. Barang
impor sementara apa sajakah yang diberikan keringanan bea masuk?
Mesin dan peralatan untuk kepentingan produksi atau
pengerjaan proyek infrastruktur
6. Bagaimana
cara mendapatkan fasilitas impor sementara?
Dengan mengajukan surat permohonan tertulis kepada
Direktur Jenderal melalui Kepala KPPBC setempat
7. Apakah
semua barang impor sementara harus mengajukan permohonan kepada Direktur
Jenderal?
Yang dikecualikan adalah barang
bawaan penumpang
8. Bagaimanakah
isi surat permohonan untuk mendapatkan fasilitas impor sementara dan apa saja
syarat?
Surat Permohonan minimal harus
memuat:
§
Rincian
jenis, jumlah, spesifikasi, identitas dan perkiraan nilai pabean impor sementara;
§
Pelabuhan
tempat pemasukan barang impor sementara;
§
Tujuan
penggunaan barang impor sementara;
§
Lokasi
penggunaan barang impor sementara; dan
§
jangka waktu
impor sementara;
Permohonan tersebut paling sedikit
harus dilampiri dengan:
1. dokumen pendukung yang menerangkan bahwa barang
tersebut akan diekspor kembali; dan
2. dokumen identitas pemohon seperti NPWP, SIU dan
API/APIT
9. Apakah
permohonan tersebut pasti disetujui?
Hal tersebut tergantung pertimbangan
Kepala Kantor, apabila disetujui, Kepala Kantor atas nama Menteri
menerbitkan izin impor sementara. Namun jika disetujui, Kepala Kantor
akan membuat Surat Pemberitahuan penolakan permohonan dengan menyebutkan alasan
penolakan.
10. Apakah
kewajiban importir yang mendapat persetujuan impor sementara?
Atas barang impor sementara yang
mendapat pembebasan bea masuk, importir wajib menyerahkan jaminan kepada Kepala
Kantor sebesar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang atau yang
seharusnya dibayar atas barang impor yang bersangkutan. Atas barang impor
sementara yang mendapat keringanan bea masuk, importir wajib membayar bea masuk
sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan atau bagian dari bulan, dikalikan
jumlah jangka waktu impor sementara, dikalikan jumlah bea masuk yang seharusnya
dibayar atas barang impor sementara bersangkutan dan Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM).
Selain kewajiban untuk membayar bea
masuk, PPN atau PPn BM, importir wajib menyerahkan jaminan sebesar selisih
antara be masuk yang seharusnya dibayar dengan yang telah dibayar ditambah
dengan PPh pasal 22.
11. Bolehkah
melakukan impor sementara atas barang dalam kondisi bukan baru dan/atau yang
diatur tata niaga impornya?
Terhadap barang impor sementara
dalam kondisi bukan baru dan/atau yang diatur tata niaga impornya wajib
mendapat persetujuan impor dari instansi yang berwenang sebelum barang tersebut
keluar dari kawasan pabean.
12. Bagaimanakah
prosedur pemenuhan kewajiban pabean atas impor sementara?
Importir atau PPJK membuat
pemberitahuan pabean impor berdasarkan dokumen pelengkap pabean dan/atau izin
impor sementara yang disampaikan kepada kepala kantor pabean
paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal izin impor sementara, disertai tanda
terima pembayaran dan/atau jaminan.
Apabila penyampaian
pemberitahuan pabean impor melebihi batas waktu 3 bulan, maka izin impor
sementara yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku.
13. Berapa lamakah
jangka waktu izin impor sementara?
Jangka waktu izin impor sementara
diberikan berdasarkan permohonan sesuai dengan tujuan penggunaannya untuk
jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan
pabean impor sementara.
Dalam hal jangka waktu impor
sementara yang diberikan kurang dari 3(tiga) tahun, jangka waktu izin impor
sementara tersebut dapat diperpanjang lebih dari 1(satu) kali berdasarkan
permohonan, sepanjang jangka waktu izin impor sementara secara keseluruhan
tidak lebih dari tiga tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan
pabean impor sementara.
14. Dapatkah barang
impor sementara dipindahlokasikan atau digunakan untuk tujuan lain?
Selama izin impor sementara masih
berlaku, barang impor sementara tersebut dapat dipindahlokasikan atau digunakan
untuk tujuan lain setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor atau
Direktur Jenderal.
Jika barang impor sementara
dipindahlokasikan dan digunakan untuk tujuan lain tanpa mendapat persetujuan,
izin impor sementara dicabut dan dilakukan penyegelan pada kesempatan pertama.
Penyegelan sebagaimana dimaksud ayat 1 dibuka kembali pada saat barang akan
dimuat ke sarana pengangkut dalam rangka realisasi ekspornya.
15. Bagaimana
perlakuan terhadap barang impor sementara jika terjadi kerusakan besar atau
musnah karena keadaan memaksa (force majeure)?
Importir dapat dibebaskan dari
kewajiban untuk mengekspor kembali barang impor sementara dimaksud serta
dibebaskan dari kewajiban melunasi kekurangan bea masuk dan sanksi
administrasi berdasarkan persetujuan Kepala Kantor atau Direktur Jenderal.
Keadaan memaksa (force majeure) tersebut harus didukung dengan pernyataan dari
instansi berwenang, dan dibuatkan laporan kejadian serta berita acara oleh
pejabat terkait.
16. Apakah yang
dimaksud dengan terlambat mengekspor kembali?
Yakni pelaksanaan ekspor kembali
barang impor sementara yang:
Pengurusan administrasi kepabeanan
dilakukan setelah tanggal jatuh tempo impor sementara sampai dengan 60 hari
setelah tanggal jatuh tempo impor sementara dan realisasi ekspornya dilakukan
dalam kurun waktu yang sama; atau
Pengurusan administrasi
kepabeanan dilakukan sampai dengan tanggal jatuh tempo impor sementara dan
realisasi ekspornya dilakukan dalam jangka waktu antara 30
hari setelah tanggal jatuh tempo impor sementara sampai dengan 60 hari
setelah tanggal jatuh tempo impor sementara.
17. Apakah
sanksinya jika terlambat atau tidak mengekspor kembali barang impor sementara?
Orang yang terlambat mengekspor kembali barang
impor sementara dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100%
(seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Sedangkan orang
yang tidak mengekspor kembali barang impor sementara wajib membayar bea masuk
dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus
persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
18. Bagaimana teknis pengajuan Import sementara
Melalui portal pengguna jasa dan akan dilakukan penelitian oleh petugas atas pengajuan tersebut.
Apabila di setujui maka akan mendapatkan skep dari kepala kantor.
Dalam skep tersebut akan menyebutkan besaran atau jenis pembayaran BM, PPN dan PPh.