BIAYA CUSTOMS CLEARANCE SURABAYA







BIAYA CUSTOMS CLEARANCE SURABAYA





silakan di download rate PT WSS untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi :

PT. WIBAWA SOKOJATI SARANA

Mobile : +628113924848 


ISTILAH EKSPORT IMPORT

ISTILAH EKSPOR IMPOR
Shipper : Shipper adalah Exportir atau si Pengirim barang. Nama dan alamat lengkap Shipper harus tertulis jelas didalam dokumen-dokumen seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB (Pemberitahuan Import Barang ketika Importir mengurus proses pengeluaran barang dari Pelabuhan).
Consignee : Consignee adalah Importir atau si Penerima barang. Nama dan alamat lengkap Consignee harus tertulis jelas didalam dokumen-dokumen seperti : Bill Of Lading, PackingList, Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB (Pemberitahuan Import Barang ketika Importir mengurus proses pengeluaran barang dari Pelabuhan).
Notify Party : Notify Party adalah pihak kedua setelah Consignee yang berhak untuk diberitahu tentang adanya suatu pengiriman dan penerimaan barang export / import. Dalamp rakteknya, Nama dan Alamat Notify Party ini sama dengan nama dan Alamat Consignee. Tetapi ini semua tergantung dari perjanjian awal antara pihak Shipper dan Importir. Nama dan alamat lengkap Notify Party harus tertulis jelas didalam dokumen-dokumen seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO. Atau jika Notify Part sama dengan Consignee maka cukup ditulis SAME AS CONSIGNEE.
Shipping Mark & Number : Shipping Marks & Number adalah jumlah carton dan tandapengiriman yang tercantum di kemasan barang. Data Shipping Marks & Number initercantum didalam Packing List dan Bill Of Lading.
Description of Goods Adalah perincian barang. Description of Goods ini terdapat didalam Packing List (Lengkap) dan Bill Of Lading. Hanya saja penulisan data Description of Goods pada Bill Of Lading lebih sederhana atau hanya garis besarnya saja. Misalnya, didalam Packing List tertulis 2 Mesin Injection, 2 Mesin Bubut, 2 Mesin Grinda. Maka padaBill Of Lading cukup ditulis 6 Packages (total kemasan) of Mesin Injection, mesin bubut and mesin gerinda.
G.W. : G.W. adalah singkatan dari Gross Weight. Yaitu berat kotor dari berat kemasan danberat barang itu sendiri. Contoh berat barang itu 2 Kgs dan berat kemasannya 0.5 Kgs maka G.W. : 2.5 Kgs
N.W. : N.W. adalah singkatan dari Net Weight / berat bersih yaitu berat barang sebelum dikemas.
LCL : Less than Container Loaded yaitu jenis pengiriman barang tanpa menggunakan container dengan kata lain parsial. Jika kita menggunakan jenis pengiriman LCL, maka barang yang kita kirim itu ditujukan ke Gudang penumpukan dari shipping agent. Lalu dari pihak Gudang tersebut akan mengumpulkan barang-barang kiriman LCL lain hingga memenuhi quota untuk di loading / di muat ke dalam container.
FCL : Full Container Loaded yaitu jenis pengiriman barang dengan menggunakan container. Walaupun quantity barang tersebut lebih pantas dengan mode LCL, tetapi jika shipper mengirimkan barangnya dengan menggunakan container maka jenis pengiriman ini disebutdengan FCL. Pengiriman barang dengan mode FCL maka kita harus mendatangkan container ke Gudang kita untuk process stuffing (proses pemuatan barang). Setelah stuffing selesai, container itu kita segel dan kita kirimkan ke Tempat Penumpukan Peti Kemas dipelabuhan.
CFS : Container Freight Station yaitu mode pengiriman dari Gudang LCL Negara asal sampai ke Gudang LCL Negara tujuan. CFS-CFS menandakan bahwa mode pengiriman barang tersebut dengan cara LCL.
CY : Container Yard yaitu mode pengiriman dari Tempat Penumpukan Peti Kemas Negaraasal sampai ke Tempat Penumpukan Peti Kemas Negara tujuan. CY-CY menandakan modepengiriman barang tersebut secara FCL.
Vessel : Kapal
Feeder Vessel : Kapal pengangkut container dengan kapasitas kecil yang mengangkutcontainer dari pelabuhan muat menuju pelabuhan transit untuk di pindah ke Mother Vessel.Contoh : dari Tg. Priok menuju ke Singapore atau Hongkong….dsb
Mother Vessel : Kapal pengangkut dengan kapasitas besar yang mengangkut containerdari pelabuhan transit menuju pelabuhan tujuan.
Catatan :
Jika pengiriman barang daripelabuhan muat (misalnya : Tg. Priok, Jakarta ) menuju pelabuhan bongkar (misalnya :Busan, Korea) dengan menggunakan 1 Kapal saja maka tidak ada istilah Feeder Vessel dan Mother Vessel. Istilah Feeder Vessel dan Mother Vessel jika pengiriman barang dari pelabuhan muat ke pelabuhan bongkar tersebut menggalami pergantian kapal. Misalnya: Pelabuhan muat Tg. Priok dan Pelabuhan bongkarnya Los Angeles, California. Sementara route pengiriman itu melalui Jakarta – Singapore menggunakan Kapal YM Glory dan Singapore – Los Angeles, CA mengunakan Kapal Hanjin Sao Paulo. Maka Feeder Vessel nyaadalah YM Glory dan Mother Vesselnya adalah Hanjin Sao Paulo.
Voyage : Nomor Keberangkatan Kapal yang biasa disingkat dengan V. atau Voy.. Nomorkeberangkatan harus selalu ada dibelakang nama Kapal. Contoh : YM Glory V. 23 artinyaNama Kapal YM Glory dengan nomor keberangkatan kapal (Voyage) 23.
ETD : Estimation Time of Departure adalah perkiraan waktu keberangkatan Kapal.
ETA :Estimation Time of Arrival adalah perkiraan waktu kedatangan Kapal
Bill Of Lading : atau biasa di singkat dengan B/L, arti sederhananya adalah Konosemen atau bukti pengiriman barang dan pengambilan barang. Form Bill Of Lading itu sendiri harus sudah mendapatkan legalitas dari dunia International sebagai alat / bukti pengiriman dan pengambilan barang export / import. Didalam Bill of Lading memuat data-data Shipper,Consignee, Notify Party, Vessel & Voy. No Shipping Marks & Numbers, Description of Goods, GW, NW, Measurement, POD, POL, Destination. B/L dikeluarkan oleh pihak pengangkut baik pelayaran, penerbangan atau lainnya atau agennya yang menunjukkan bahwa pengirim mengirimkan barangnya dengan kesepakatan yang tertulis di dalam B/L tersebut. B/L ini jika oleh pelayaran lazim disebut Bill Of Lading (B/L) namun untuk maskapai penerbangan disebut Airwaybill, atau bahkan ada sebutan lain Ocean B/L, Marine B/L, Sea waybill. Apapun sebutan itu pada dasarnya sama adalah dokumen pengangkut, dan semua itu adalah dalam kategori B/L. (meski dalam prakteknya akan berbeda, tapi yang jelas kita samakan semuaitu adalah B/L).
P.O.L Port Of Loading = Pelabuhan Muat
P.O.D : Port Of Discharge = Pelabuhan Bongkar
Collect : mengumpulkan, menagih
Freight Collect : biasa disebut dalam dokumen transportasi Bill of lading. Hal ini menunjukkan bahwa biaya transportasi atau biaya kapal menjadi beban atau akan dibayar oleh penerima barang di tempat tujuan. Artinya pengirim hanya mengirim barang tanpa membayar biaya kapal, namun penerima barang sewaktu akan mengambil barang dari kapal harus membayar biaya kapal terlebih dahulu. Besarnya biaya kapal seperti tertera pada dokumen B/L, namun jika B/L tidak memberikan informasi ini, besarnya biaya dapat ditanyakan kepada pengirim barang maupun perusahaan transportasi bersangkutan, tentunya sesuai harga yang telah disepakati antara pengirim dengan perusahaan pengangkut atau antara penerima barang dengan perusahaan pengangkut.
Surat Keterangan Asal (SKA) Surat Keterangan Asal (SKA) atau biasa disebut Certificate of Origin (COO) adalah merupakan sertifikasi asal barang, dimana dinyatakan dalam sertifikat tersebut bahwa barang / komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah / negara pengekspor. Mendasari hal ini adalah kesepakatan bilateral, regional, multilateral, unilateral atau karena ketentuan sepihak dari suatu negara pengimpor/ tujuan, yang mewajibkan SKA/COO inidisertakan pada barang ekspor Indonesia. COO / SKA ini yang membuktikan bahwa barangtersebut berasal, dihasilkan dan atau diolah di Indonesia. Ada 2 (dua) Jenis SKA / COO :
1. SKA Preferensi : Jenis SKA/COO sebagai persyaratan dalam memperoleh preferensi yang disertakan pada barang ekspor tertentu untuk memperoleh fasilitas berupa pembebasan seluruh atau sebagian bea masuk yang diberikan oleh suatu negara/kelompok negara tujuan.
2. SKA Non Preferensi Adalah jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan ataudokumen penyerta asal barang ekspor untuk dapat memasuki suatu wilayah Negara tertentu
Yang termasuk dalam SKA Preferensi seperti :
1. Form “A” Generalized System of Preferences
2. Certificate in Regard to Traditional Handicraft Batik Fabrics of Cotton
3. Form “D” ASEAN Common Efective Prefential Tarif Scheme (CEPT)
4. Certificate in Regard to Certain Handicraft Products
5. Certificate Relating to Silk or Cotton Handlooms Products
6. Industrial Craft Certification (ICC)
7. Global System of Trade Preference Certificate of Origin
8. Certificate of Handicraft Goods
9. Certificate of Authenticity Tobacco
10. “Form E” ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA)
11. “Form IJEPA” (Indonesia Japan Economic Partnership Agreement)
Yang termasuk SKA Non Preferensi seperti :
1. ICO Certificate of Origin
2. Fisheries COO
3. COO for Imports of Agricultural Products into MEE (Europe Community)
4. COO Handlooms Traditional Textile Products of the Cottage Industry
5. Certificate of Origin Form “K”
6. COO(Textile Products)
7. Form “B”
8. Certificado De Pais De Origen
Commercial Invoice (invoice) : Commercial invoice adalah merupakan dokumen nota/ faktur penjualan barang ekpor/impor.Diterbitkan oleh penjual/ eksportir/ pengirim barang. Di dalam commercial invoice ini wajib mencantumkan : nomer dan tanggal dokumen commercial invoice, nama pembeli/ importir/ penerima barang/ consignee/ applicant, nama barang, harga per unit (dijual berdasarkan, pcs/ kgm/ cbm/ dozen/ lainnya), harga total seluruh barang, cara penyerahan barang (FOB, CNF, CIF / lainnya) Hal-hal diatas perlu ditulis didalam commercial invoice, adapun informasi lain dapat disertakan seperti : nama kapal/ pesawat, no container, tempat muat dan bongkar dsb. Commercial invoice ini juga digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak / pungutan negara.
Consignee : Consignee adalah penerima barang yang tertulis di dalam dokumen perjalanan, biasanya di Bill of Lading, Air way bill, maupun dokumen transportasi lainnya. Consignee bisa dikatakan sebagai pembeli / buyer / importer. Sedang dalam L/C lazim disebut sebagai Applicant (pihak yang mengajukan permohonan L/C kepada bank penerbit)
Demurrage: adalah beaya keterlambatan pengembalian container kepada pelayaran. Ini arti yang lazim digunakan dalam kaitannya ekspor impor. Meski definisi yang lain ada namun yang kami maksud adalah denda keterlambatan oleh pelayaran yang ditagihkan kepada importir, yahanya importer atau pembeli atau penerima barang. Semisal importer ketika mengambil barang di pelabuhan mendapatkan “Free Time Demurrage” dari pelayaran 7 days (tujuh hari, dan ini merupakan default, kebiasaan lazim yang diberikan), artinya pelayaran hanya memberikan kelonggaran waktu sampai tujuh hari sejak kedatangan kapal. Jadi importir hanya mempunyai waktu tujuh hari untuk mengurus dan menyelesaikan pengeluaran impornya, pendek kata container kosong sudah harus kembali ke pelayaran dalam tujuh hari, jika dikembalikan melebihi tujuh hari maka importir akan dikenai denda keterlambatan atau biasa disebut demurrage. Tarif demurrage sendiri beragam antara pelayaran satu dengan yang lain, dan tentuberbeda juga untuk container kecil dan container besar. Seperti container kecil / 20 feet dengan tarif denda USD. 10 / hari dan container besar / 40 feet dengan tarif denda USD. 20/hari. Dalam hal lain free time demurrage bisa diberikan 10 hari, 14 hari, 21 hari sesuai kesepakatan antara pengirim barang dengan maskapai pelayaran, hal ini dengan pertimbangan tertentu, mungkin barang yang dikirim mempunyai kesulitan pembongkaran atau jauh dalam pengirimannya ke tempat penerima barang atau merupakan barang yang memerlukan pemeriksaan fisik dan diperkirakan memakan waktu lama oleh pejabat pemerintahan dsb. Jika keadaan memang demikian sebaiknya dari awal pengiriman mengajukan permohonan ke perusahaan angkutan pelayaran atau sejenis untuk memberikan pembebasan/ kelonggaran “Free time Demurrage” selama mungkin.
Fumigasi / Pengasapan: Fumigasi adalah teknik pengendalian hama dengan cara menyemprotkan / mengasapi dengan gas beracun (fumigan) pada ruang kedap udara dengan dosis, temperatur & waktutertentu. Ada beberapa jenis fumigan yang digunakan dalam melakukan kegiatan fumigasi antara lain: Metil Bromida (CH3Br), Phosfin (PH3), Karbondiosida (CO2), Sulfuril Florida (SO2F2), Asam sianida (HCN), penggunaan fumigan ini harus mendapat pengawasan khusus dariDepartemen Pertanian dan Departemen kesehatan. Fumigasi merupakan pekerjaan pembasmian hama pada komoditi ekspor, tempat-tempat penyimpanan barang/komoditi (pergudangan), gudang arsip, kapal dan container. Dengan sasaran hama yang dibasmi : Tikus, kutu, kecoa, serangga, bubuk kayu ( Rotan ), dan hamagudang lainnya.
Prepaid : dibayar dimuka
Freight prepaid : biasanya disebut seperti ini dalam dokumen perjalanan Bill of lading /airwaybill. Hal ini menunjukkan pembayaran ongkos muatan / kapal / pesawat / transportasi telah dibayar oleh pengirim / shipper / penjual / eksportir. Artinya penerima barang tidak perlu lagi membayar ongkos transportasi / biaya kapal.
Packing List – Weight List : adalah merupakan dokumen packing / kemasan yang menunjukkan jumlah, jenis serta berat dari barang ekspor/impor. Juga merupakan penjelasan dari uraian barang yang disebut didalam commercial invoice.
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB): Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah dokumen pabean yang digunakan untuk memberitahukan pelaksanaan ekspor barang. PEB dibuat oleh eksportir atau kuasanya dengan menggunakan software PEB secara online. Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan PEB ini. PEB diajukan untuk memperoleh respon Nota Persetujuan Ekspor (NPE). Barulah kemudian NPE digunakan sebagai surat jalan untuk memasukkan barang ekspor ke kawasan pabean/kawasan dalam pengawasan bea cukai yang dipersiapkan untuk ekspor.
Istilah-istilah singkat yang biasa dipakai dalam process export dan import
Advance payment : Transaksi pembayaran yang dibayarkan kemudian
Barge : Tongkang, perahu
Bill of exchange : Wesel (dalam kaitannya L/C)
Bill of lading (B/L) : Dokumen pengapalan/ perjalanan
Bonded zone : Kawasan berikat
Buyer : Pembeli Cargo
Plan : Rencana muatan Cargo
Space : Ruang sisa muatan untuk cargo/ barang/ container
Collect : Dibayar kemudian / belakangan Commercial Invoice : Dokumen faktur penjualan / Nota barang
Container Free Station : Lapangan/ tempat penumpukan bukan/ bebas container
Consignee : Penerima barang
Consignment : Pembayaran transaksi yang dibayarkan setelah barang terjual (titip jual , konsinyasi)
Container : Kontainer / Peti kemas
Container Yard (C/Y) : Tempat penumpukan container di dermaga
Gross Weight : Berat kotor barang
ETA (Estimated time of arrival) : Perkiraan kedatangan sarana pengangkut
ETD (Estimated time of departure) : Perkiraan keberangkatan sarana pengangkut
Exportir : Pihak yang melakukan ekspor
Feet/ Foot : Ukuran [Kaki] yang digunakan sebagai ukuran
Container Freight : Beaya / ongkos kapal / perjalanan
Importir : Pihak yang melakukan impor
L/C : Letter of Credit, cara pembayaran dengan melibatkan pihak perbankan dengan mengacu kepada sales contract (kontrak jual beli)
Measurement : Ukuran kubikasi barang Merchant
Feeder vessel : Kapal pengumpan / kapal niaga sebagai pengangkut awal (pre-carriage) untuk menuju ke kapal besar
Nett weight : Berat bersih
Notify party : Pihak yang diberitahu
Open account : Transaksi pembayaran yang dilakukan di muka
Packing list : Dokumen data kemasan & berat barang
Port of delivery : Pelabuhan [tujuan] pengiriman
Port of discharge / unloading : Pelabuhan bongkar
Port of loading : Pelabuhan muat
PPJK : Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan
Prepaid : Dibayar dimuka
Seal : Segel kontainer / peti kemas
Seller : Penjual
Shipper : Pengirim barang / pemakai jasa angkutan
Shipping : Perusahaan pelayaran
Stuffing : Pemuatan barang untuk ekspor ke dalam peti kemas/ lainnya
TPK : Terminal Peti Kemas
Trucking : Perusahaan pengangkut truk/ armada

IMPOR SEMENTARA



Dasar Hukum :
PERATURAN DIREF&UR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
NOMOR: PER- 02 /BC/2018 TENTANG  PETUNJUK PELAKSANAAN IMPOR SEMENTARA

1.       Apakah yang dimaskud impor sementara?
pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 tahun.
2.       Apakah syarat suatu barang impor dapat disetujui  untuk dikeluarkan sebagai barang impor sementara?
 Yaitu apabila pada waktu impornya memenuhi persyaratan sebagai berikut:
§  Tidak akan habis dipakai selama jangka waktu
§  Mudah dilakukan identifikasi
§  Tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki selama jangka waktu, kecuali aus karena penggunaan
§  Ada dokumen pendukung bahwa barang tersebut akan diekspor kembali
3.       Apa saja manfaat yang diperoleh dari fasilitas Impor Sementara?
Manfaatnya adalah dapat memperoleh  pembebasan atau keringanan bea masuk
4.       Barang impor sementara apa sajakah yang diberikan pembebasan bea masuk?
§  Barang untuk keperluan pameran selain di Tempat Penimbunan Pabean
§  Barang untuk keperluan seminar
§  Barang untuk keperluan peragaan atau demonstrasi
§  Barang untuk keperluan tenaga ahli
§  Barang untuk keperluan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan
§  Barang untuk keperluan pertunjukan umum, olah raga dan perlombaan
§  Kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak
§  Barang keperluan contoh atau model
§  Kapal pesiar perorangan (yacht) yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara
§  Kendaraan atau sarana pengangkut yang digunakan sendiri oleh warga negara asing
§  Kendaraan atau sarana pengangkut yang masuk melalui lintas batas dan penggunaannya tidak bersifat regular (rutin)
§  Barang untuk keperluan diperbaiki, direkondisi, diuji, dan dikalibrasi
§  Binatang hidup untuk keperluan pertunjukan umum, olah raga, perlombaan, pelatihan, pejantan, dan penanggulangan gangguan keamanan
§  Barang untuk keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, gangguan keamanan dan untuk tujuan kemanusiaan atau sosial
§  Barang untuk keperluan kegiatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
§  Kapal yang diimpor oleh perusahaan pelayaran niaga nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional
§  Pesawat dan mesin pesawat yang diimpor oleh perusahaan penerbangan nasional
§  Barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, dan barang pribadi pelintas batas
§  Barang pendukung proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah dari luar negeri
§  Sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam daerah pabean
§  Petikemas yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam daerah pabean
5.       Barang impor sementara apa sajakah yang diberikan keringanan bea masuk?
Mesin dan peralatan untuk kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur
6.       Bagaimana cara mendapatkan fasilitas impor sementara?
Dengan mengajukan surat permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Kepala KPPBC setempat
7.       Apakah semua barang impor sementara harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal?
Yang dikecualikan adalah barang bawaan penumpang
 8.       Bagaimanakah isi surat permohonan untuk mendapatkan fasilitas impor sementara dan apa saja syarat?
Surat Permohonan minimal harus memuat:
§  Rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas dan perkiraan nilai pabean impor sementara;
§  Pelabuhan tempat pemasukan barang impor sementara;
§  Tujuan penggunaan barang impor sementara;
§  Lokasi penggunaan barang impor sementara; dan
§  jangka waktu impor sementara;
Permohonan tersebut paling sedikit harus dilampiri dengan:
1.    dokumen pendukung yang menerangkan bahwa barang tersebut akan diekspor kembali; dan
2.    dokumen identitas pemohon seperti NPWP, SIU dan API/APIT
 9.       Apakah permohonan tersebut pasti disetujui?
Hal tersebut tergantung pertimbangan Kepala Kantor, apabila disetujui, Kepala Kantor  atas nama Menteri menerbitkan izin  impor sementara. Namun jika disetujui, Kepala Kantor akan membuat Surat Pemberitahuan penolakan permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan.
 10.   Apakah kewajiban importir yang mendapat persetujuan impor sementara?
Atas barang impor sementara yang mendapat pembebasan bea masuk, importir wajib menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor sebesar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang atau yang seharusnya dibayar atas barang impor yang bersangkutan. Atas barang impor sementara yang mendapat keringanan bea masuk, importir wajib membayar bea masuk sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan atau bagian dari bulan, dikalikan jumlah jangka waktu impor sementara, dikalikan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar atas barang impor sementara bersangkutan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM).
Selain kewajiban untuk membayar bea masuk, PPN atau PPn BM, importir wajib menyerahkan jaminan sebesar selisih antara be masuk yang seharusnya dibayar dengan yang telah dibayar ditambah dengan PPh pasal 22.
 11.   Bolehkah melakukan impor sementara atas barang dalam kondisi bukan baru dan/atau yang diatur tata niaga impornya?
Terhadap barang impor sementara dalam kondisi bukan baru dan/atau yang diatur tata niaga impornya wajib mendapat persetujuan impor dari instansi yang berwenang sebelum barang tersebut keluar dari kawasan pabean.
 12.   Bagaimanakah prosedur  pemenuhan kewajiban pabean atas impor sementara?
Importir  atau PPJK membuat pemberitahuan pabean impor berdasarkan dokumen pelengkap pabean dan/atau izin impor sementara  yang disampaikan  kepada kepala kantor pabean  paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal izin impor sementara, disertai tanda terima pembayaran dan/atau jaminan.
Apabila penyampaian pemberitahuan  pabean impor melebihi batas waktu 3 bulan, maka izin impor sementara yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku.
 13.   Berapa lamakah jangka waktu izin impor sementara?
Jangka waktu izin impor sementara diberikan berdasarkan permohonan sesuai dengan tujuan penggunaannya untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor sementara.
Dalam hal jangka waktu impor sementara yang diberikan kurang dari 3(tiga) tahun, jangka waktu izin impor sementara tersebut dapat diperpanjang lebih dari 1(satu) kali berdasarkan permohonan, sepanjang jangka waktu izin impor sementara secara keseluruhan tidak lebih dari tiga tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor sementara.
 14.   Dapatkah barang impor sementara dipindahlokasikan atau digunakan untuk tujuan lain?
Selama izin impor sementara masih berlaku, barang impor sementara tersebut dapat dipindahlokasikan atau digunakan untuk tujuan lain setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor atau Direktur Jenderal.
Jika barang impor sementara dipindahlokasikan dan digunakan untuk tujuan lain tanpa mendapat persetujuan, izin impor sementara dicabut dan dilakukan penyegelan pada kesempatan pertama. Penyegelan sebagaimana dimaksud ayat 1 dibuka kembali pada saat barang akan dimuat ke sarana pengangkut dalam rangka realisasi ekspornya.
 15.   Bagaimana perlakuan terhadap barang impor sementara jika terjadi kerusakan besar atau musnah karena keadaan  memaksa (force majeure)?
Importir dapat  dibebaskan dari kewajiban untuk mengekspor kembali barang impor sementara dimaksud serta dibebaskan dari kewajiban melunasi kekurangan bea masuk  dan sanksi administrasi berdasarkan persetujuan Kepala Kantor atau Direktur Jenderal. Keadaan memaksa (force majeure) tersebut harus didukung dengan pernyataan dari instansi berwenang, dan dibuatkan laporan kejadian serta berita acara oleh pejabat terkait.
 16.   Apakah yang dimaksud  dengan terlambat mengekspor kembali?
Yakni pelaksanaan ekspor kembali barang impor sementara yang:
Pengurusan administrasi kepabeanan dilakukan setelah tanggal jatuh tempo impor sementara sampai dengan 60 hari setelah tanggal jatuh tempo impor sementara dan realisasi ekspornya dilakukan dalam kurun waktu yang sama; atau
Pengurusan  administrasi kepabeanan dilakukan sampai dengan tanggal jatuh tempo impor sementara dan realisasi  ekspornya  dilakukan dalam jangka waktu  antara 30 hari  setelah tanggal jatuh tempo impor sementara sampai dengan 60 hari setelah tanggal jatuh tempo impor sementara.
 17.   Apakah sanksinya jika terlambat atau tidak mengekspor kembali barang impor sementara?
Orang yang terlambat mengekspor kembali barang impor  sementara dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen)  dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Sedangkan orang yang tidak mengekspor kembali barang impor sementara wajib membayar bea masuk dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen)  dari bea masuk yang seharusnya dibayar.


18. Bagaimana teknis pengajuan Import sementara

Melalui portal pengguna jasa dan akan dilakukan penelitian oleh petugas atas pengajuan tersebut.
Apabila di setujui maka akan mendapatkan skep dari kepala kantor.
Dalam skep tersebut akan menyebutkan besaran atau jenis pembayaran BM, PPN dan PPh.

gambar ilustrasi portal pengguna jasa